Portal Berita

POLSEK IDANO GAWO BERHASIL MENANGKAP DPO KASUS PEMBUNUHAN TAHUN 2010

0

Gusit, Jumat (10/03/2010) Dengan di Pimpin oleh Kapolsek Idano Gawo AKP IB Jaya Harefa, SH bersama Tim Personil Unit Operasional Sat Reskrim Polres Nias, pimpinan Bripka Op. Sardo Simarmata  berhasil Penangkap YH als Ama wida, (39. dsn II Desa Hilinaa Tafuo kec. Idano gawo pada  Hari Jumat (10/03/2017) sekitar Pukul 04.30 Wib.

Kapolsek Idano Gawo AKP IB Jaya Harefa,SH, kepada PS. Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli menjelaskan bahwa Operasi Penangkapan  YH als Ama wida di Tangkap dirumahnya di Desa Hilina`a Tafuo kec. Idano Gawo, YH als Ama wida telah menjadi DPO karena terlibat kasus Pembunuhan terhadap Fatulo Laia alas Ama Tinu (37) Desa Hilina`a Tafu`o kec. Idano  kasus tersebut terjadi pada Hari Minggu (24/01/2010), AKP IB Jaya Harefa menambahkan selama ini Pelaku  tetap kita Pantau, tetapi dia selalu Lolos dari Penyergapan kita,  dan untuk sekali ini kita buat cara baru, dengan tidak melewati jalan Besar  tetapi kita bersama Tim melewai jalan setapak yang tidak bisa dilalui dengan kendaraan, Karena jika melewati jalan umum Pelaku  cepat sekali mendapatkan Informasi, “Tim sengaja bergerak sekitar jam 03.00 Subuh, karena kita yakin pelaku masih tidur Lelap sehingga ketika kita melakukan Penangkapan Pelaku tidak bisa berbuat apa-apa”Ujar AKP IB. Jaya Harefa. AKP IB Jaya Harefa menambahkan bahwa kejadian tersebut hanya dilatar belakangi Ketersinggungan antara Pelaku dan Korban, pada saat kejadian tersebut korban Fatulo Laia alas Ama Tinu mengami luka Tusuk dan bacokan. Saat ini Pelaku  sedang dilakukan Proses Sidik di Polsek Idano Gawo dan secepatnya akan di Ajukan ke JPU.

Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua,SH,MH mengapresiasi Kinerja Kapolsek Idanogawo AKP IB. Jaya Harefa  bersama TIM,  “Ini sebagai Bukti bahwa setiap Laporan yang telah diterima tetap di Proses walau membutuhkan waktu, Terima kasih untuk Kapolsek Idano Gawo dan Tim ” Ujar Kapolres Singkat.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.

seventeen + 2 =