SAT RES NARKOBA AMANKAN PENJUAL NARKOTIKA JENIS SABU DI PERUMNAS FODO
Gusit, Rabu(01/03/2017) sekira pukul 14.30 WIB, petugas Sat Res Narkoba polres Nias berhasil mengamankan seorang EHP als Dogor, (36) Jalan Pulau Tello No. 56 Perumnas Fodo Kec. Gunungsitoli Selatan. Demikian disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Nias AKP ARIUS Zega, SH,MH kepada PS. Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli.
AKP Arius Zega,SH,MH menambahkan bahwa EHP ditangkap berdasarkan Informasi yang diperoleh oleh Sat Narkoba Polres Nias bahwa EHP sering melakukan Transaksi Narkoba, sehingga Informasi tersebut ditindak Lanjuti, dan anggota melakukan penyamaran sebagai Pembeli, ternyata EHP tidak curiga Jika yang melakukan Transaksi itu adalah Anggota ” Ujar Kasat Narkoba. Pada saat di amankan dan dilakukan Penggeledah badan petugas berhasil menemukan 1 paket plastik klip Transparan berisikan butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan lakban Warna Hitam, 1 unit HP merek Samsung. Saat ini yang bersangkutan sedang di periksa secara Intensif di ruangan Penyidikan Sat Res Narkoba. Kepada pelaku di kenalan pasal 114 ayat 1 subs Alasa 112 Ayat 1 dari UU RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun. Untuk diketahui bahwa EHP baru beberapa Bulan keluar Dari Lapas Hilina’a dalam Kasus Pencurian