Gusit, Kamis (06/04/2017) Polsek Mandrehe berhasil mengamankan 6 orang pelaku Pengeroyokan terhadap Otonius Gulo Als Ama Justin (34) Dusun I Desa Sisarahili I Kec. Mandrehe Kab. Nias Barat, demikian disampaikan Kapolsek Mandrehe AKP SP. Siringo-Ringo Kepada Ps. Paur Humas Aiptu O. Daeli Melalui Aplikasi WhatsApp. AKP SP. Siringo-Ringo menjelaskan bahwa kejadian berawal Pada Hari Rabu (06/04/2017) sekira pukul 19.00 Wib, Pada saat Otonius Gulo alas ama Justin berada di di Rumah Senang Ria Lahagu Als Ina Albert di dsn I Desa Sisarahili Kec. Mandrehe Kab. Nias Barat tetapi tiba-tiba Para Pelaku dengan membawa Potongan Kayu dan besi mendatangi rumah Ina Albert sambil memaki-maki Korban, dan tidak lama kemudian Para Pelaku yang diperkirakan berjumlah 7 orang tersebut langsung melakukan Pemukulan terhadap Otonius Gulo als Ama Justin, bahkan Ingat Budi Gulo Als Ama Albert,(40) dan Sinuyu Gulo Als Ama Elvin,(30), yang berusaha melerai malah tidak luput dari aksi pemukulan, Akibat dari penyaniayaan tersebut mengakibatkan para Korban korban mengalami luka dibagian kepala dan Kaki
AKP SP. Siringo-Ringo Menambahkan bahwa sesaat setelah menerima Laporan Perihal Kejadian tersebut, Kapolsek Bersama Kanit Res Polsek Mandrehe Bripka Benny Panjaitan bersama Personil lainnya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan Interogasi kepada beberapa saksi yang melihat kejadaian tersebut, sedangkan Korban di bawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pengobatan Medis, dari Hasil Interogasi yang dilakukan didapatkan salah satu Pelaku adalah SG Als Ama Metri (42) Desa Sisarahili Kec.Mandrehe Kab.Nias Barat, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Ama Metri di Polsek Mandrehe didapatkan keterangan bahwa Masih terdapat pelaku lainnya, sehingga Kapolsek memohon Bantuan kepada Kepada Desa Sisarahili I Yarman Gulo als Ama Johan demikian juga kepada anggota DPRD Kab. Nias Barat, Hadi S. Gulo agar para pelaku tersebut menyerahkan diri ke Polsek Mandrehe dengan kesadaran sendiri, Himbauan tersebut ternyata membuahkan hasil Sehingga pada hari Kamis (06/04/2017) sekira Pukul 07.30 Wib dengan diantar oleh Kades dan Anggota DPRD, yang diduga sebagai pelaku menyerahkan diri Ke Polsek Mandrehe. Mereka adalah, YG Als Ama Eler (35), SG als Ama Putra (38), YG Als Ama Refi (34), FZ Als Ama Seven (32), IG Als Ipu (21), FG als Ama Revo (40) semuanya adalah warga Desa Sisarahili I Kec. Mandrehe Kab. Nias Barat, Bahkan Kapolsek Menambahkan bahwa tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain ”Ujar AKP SP. Siringo-Ringo. Ketika ditanyakan tentang Motif dari kejadian tersebut, Kapolsek mengatakan bahwa Masih di dalami, karena para tersangka masih dalam pemeriksaan. Kanit Res Polsek Mandrehe Bripka Beni Panjaitan mengatakan Kepada para Pelaku dikenakan Pasal 170 Subs 351 ayat (2) dan ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun Penjara.