SATRES NARKOBA POLRES NIAS TANGKAP “PIAN” KE DUA KALINYA DALAM KASUS NARKOBA
Senin (24/04/2017) Satres Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan PG Als Pian (27) Jln. Diponegoro samping ktr. Taspen Kota Gunungsitoli, Sabtu (22/04/2017) sekitar pkl 14.30 wib. Kasat Resnarkoba Polres Nias AKP Arius Zega,SH,MH kepada Ps.Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli mengatakan bahwa penangkapan PG als Pian berdasarkan informasi yang di dapatkan oleh Satres Narkoba, sehingga Personil melakukan Penyamaran untuk melakukan Transaksi, dan pada saat PG Als Pian Melakukan Transaksi kepada Anggota Polisi yang menyamar, PG lagnsung diamankan, dari tangan PG didapatkan 8 (delapan) bungkus kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam Plastik klip Transparan bening seberat 1,91 gram dan Uang Tunai Rp 250 ribu rupiah, “PG als Pian untuk kedua Kalinya ditangkap dalam kasus yang sama, Kasus yang pertama Pian di tanggap Januari 2016 dan menjalani Hukuman 8 Bulan Penjara “Ujar Kasat Narkoba. Kepada PG Als Pian dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayqt 1 dari UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman Hukuman Min. 5 Tahun Penjara.