Portal Berita

TEAM SUS 3C SAT RESKRIM BERHASIL AMANKAN TERSANGKA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

0

Gunungsitoli – tribratanewsresnias.com, Team Sus 3C Sat Reskrim dibawah pimpinan Perwira Pengendali KBO Sat Reskrim Iptu Sonifati Zalukhu, SH dan Ka Team KBO Sat Res Narkoba Ipda Ahmad Fahmi, SH berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial JRG (19), warga Jl. Ampera, Gang Selamat, Desa Mudik, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli di Desa Madula Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Kamis malam (09/11/2017)

Kejadian berawal pada hari Kamis (09/11/2017) sekira Pukul 21.30 WIB, korban Nurlina Lase Als Ina Nestor, warga Desa Madula Kec. Gunungsitoli, dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Dusun I Desa Madula Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Dan dalam perjalanan korban diikuti oleh tersangka  bersama rekannya dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Revo Warna Merah lalu setiba di Jalan Diponegoro Desa Miga Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di Jalan umum tersangka langsung memepet sepeda motor korban dari sebelah kanan dan tersangka tiba-tiba mencengkram tali tas sandang milik pelapor yang disandang didepan dada sambil ditarik. Korban spontan berusaha mempertahankan tasnya dan terjadi tarik – menarik sehingga tas  korban terjatuh di jalan.  Melihat hal itu tersangka dan rekannya melarikan diri, sedangkan korban mengambil tasnya dan selanjutnya mengejar tersangka  sambil berteriak minta tolong dengan mengatakan ”ada jambret.!’ ada jambret.!”, dan setiba di Desa Madula Kec. Gunungsitoli masyarakat bersama Team Sus 3C yang sedang melaksanakan patroli melihat korban meminta tolong spontan ikut serta mengejar tersangka sehingga akhirnya berhasil diamankan.

  

“ Kedua terduga pelaku sudah kita amankan dan sesuai keterangan saksi, barang bukti serta gelar perkara yang sudah kita lakukan, 1 (satu) orang terduga pelaku berinisial JRG (19) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan rekan tersangka berinisial SHZ tidak ditahan, karena sesuai hasil pemeriksaan, SHZ tidak terlibat melakukan jambret bahkan sesaat sebelum kejadian SHZ melarang tersangka JRG melakukan hal tersebut, namun tidak dihiraukan oleh tersangka,“ tegas Iptu Zalukhu selaku Perwira Pengendali.

“ Tersangka JRG akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1e, ayat 1, Jo Pasal 53 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara, “ tambah Iptu Zalukhu yang juga KBO Sat Reskrim ini.

Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H. Sinaga,S.H.S.IK melalui PS. Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo membenarkan hal tersebut. “ Semua tidak terlepas dukungan dari seluruh masyarakat. Semoga dengan dibentuknya Team Sus 3C Sat Reskrim ini, kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Nias dapat  segera diberantas. Hal ini merupakan atensi dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, “ ujar Bripka Restu Gulo.

“ Kepada masyarakat yang mengetahui informasi atau laporan mengenai 3C dapat langsung menghubungi Perwira Pengendali Team Sus 3C Iptu Sonifati Zalukhu,SH (081269560973) atau Ka Team 3C Ipda Ahmad Fahmi, SH (081375927242),” himbau Bripka Restu Gulo mengakhiri. (RG)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.

four × 1 =